Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 menetapkan standar baku bagi pelayanan kefarmasian di rumah sakit untuk meningkatkan kualitas perawatan dan menjamin keselamatan pasien. Regulasi ini mewajibkan pergeseran peran apoteker dari sekadar pengelolaan produk menjadi pelayanan yang berorientasi pada pasien melalui farmasi klinik. Ruang lingkupnya mencakup pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dilakukan melalui sistem satu pintu di bawah kendali instalasi farmasi. Selain itu, dokumen ini mengatur persyaratan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta mekanisme pengendalian mutu untuk mencegah penggunaan obat yang tidak rasional. Melalui aturan ini, rumah sakit diwajibkan menjalankan prosedur yang transparan, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pemantauan efek samping obat.